PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG TEMPAT PEMAKAMAN UMUM TAHUN 2026
MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN DESA (PERDES) TENTANG TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) TAHUN 2026
Pemerintah Desa Babakan melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tahun 2026 sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan tata kelola tempat pemakaman yang tertib, teratur, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah ini menjadi ruang untuk membahas serta menyepakati berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan TPU di Desa Babakan, mulai dari penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga ketentuan-ketentuan yang diperlukan agar keberadaan TPU dapat dikelola dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, diharapkan Perdes tentang TPU ini dapat menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, pengelola TPU, serta masyarakat dalam menjaga keberadaan dan kelestarian tempat pemakaman umum sebagai bagian dari fasilitas pelayanan masyarakat.
Penetapan Perdes ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Babakan dalam menghadirkan regulasi yang dapat memberikan kepastian, ketertiban, keadilan, serta pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Desa Babakan.
Semoga Perdes yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta menjadi pedoman bersama dalam menciptakan pengelolaan TPU yang tertib dan berkelanjutan.
🤠Bersama bermusyawarah, bersama menyepakati, bersama membangun Desa Babakan yang lebih tertib dan bermartabat.
BABAKAN BERMARTABAT
Bersama Membangun Desa, untuk Masyarakat yang Lebih Baik.
Komentar (0)