preloader
B A B A K A N

0%

Berita

  • Home
  • Berita
  • Detail
28 Januari 2026 Admin 139 Kali Dilihat

Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2026

Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2026

Kepala Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran Mengatakan bahwa,Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ini menjadi landasan hukum dan pedoman arah kebijakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 

Tujuan utama penetapan APBDes 2026 meliputi:

Penyelarasan Prioritas Pembangunan: Menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan riil masyarakat dan prioritas pemerintah (pusat/daerah) untuk tahun 2026, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan kemiskinan.

Optimalisasi Anggaran: Memastikan alokasi pendapatan (Dana Desa, ADD, Pendapatan Asli Desa) digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Transparansi dan Partisipasi: Melibatkan seluruh elemen masyarakat (BPD, tokoh masyarakat) dalam pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Peningkatan Kemandirian: Mendukung program strategis seperti pengembangan infrastruktur digital, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Penetapan ini sah setelah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan melalui Peraturan Desa. 

Tulis Komentar

Komentar (0)