Pembentukan Posbankum dan Kadarkum Desa Babakan
Babakan, 26 September 2025, bertempat di Aula Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, telah dilakukan Musyawarah Pembetukan Posbakum dan Kadarkum Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran
Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Babakan bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum. Proses pembentukan keduanya melibatkan pemerintah desa bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pembentukan Posbakum desa
Posbakum desa adalah pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan yang membantu masyarakat yang tidak mampu atau yang tidak memiliki akses terhadap informasi hukum.
Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menjadi acuan pembentukan posbakum, termasuk yang diperluas hingga ke tingkat desa.
Mekanisme pembentukan:
Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan posbakum dan penugasan paralegal di desa.
Paralegal yang bertugas di posbakum akan membantu masyarakat dalam hal hukum.
Masa kerja paralegal dapat ditetapkan dalam SK Kepala Desa, misalnya selama tiga tahun.
Tugas posbakum:
Pemberian informasi hukum: Memberikan informasi, konsultasi, dan nasihat hukum kepada masyarakat desa.
Pembuatan dokumen hukum: Membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Rujukan: Menyediakan informasi mengenai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat lain yang dapat memberikan bantuan hukum gratis.
Pembentukan Kadarkum desa
Kadarkum atau Keluarga Sadar Hukum adalah wadah bagi masyarakat desa yang secara sukarela meningkatkan kesadaran hukum, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Dasar hukum: Pedoman pembentukan dan pembinaan Kadarkum diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), salah satunya melalui Surat Edaran Kepala BPHN.
Mekanisme pembentukan:
Pembentukan Kadarkum di desa dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
SK Kepala Desa berisi nama-nama warga yang menjadi anggota Kelompok Sadar Hukum.
Kadarkum berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menjalankan kegiatan yang mendukung terciptanya kesadaran hukum.
Peran dan kegiatan Kadarkum:
Penyuluhan hukum: Mengadakan temu sadar hukum, simulasi, dan lomba kadarkum untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat.
Sosialisasi: Melakukan penyuluhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, di balai desa atau tempat terbuka lainnya.
Pendidikan hukum: Membantu masyarakat memahami berbagai peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.
Pembinaan: Pembinaan terhadap Kadarkum dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Proses pembentukan secara umum
Secara umum, pembentukan Posbakum dan Kadarkum di tingkat desa dimulai dengan inisiatif pemerintah desa atau bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham. Hal ini dapat diawali dengan:
Musyawarah desa untuk menyepakati pembentukan posbakum dan kadarkum.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar hukum pembentukan.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pembinaan setelah pembentukan
Layanan halo BCA hubungi Whatsapp Halo BCA 24 jam
15 Mei, 2026 06:51 pagiLayanan Halo BCA tersedia melalui +62(08137753549 layanan ini aktif 24 jam sehari 7 hari dalam seminggu, membantu semua jenis kendalah anda +62)08137753549] WhatsApp BCA ini untuk berbagi informasi dan kebutuhan perbankan selama 24 jam.